Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Motor Listrik Tidak Bisa Diangkut Saat Mudik Gratis 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali membuka layanan Angkutan Motor Gratis (MOTIS), bahkan pada tahun ini juga menjangkau wilayah Jawa Timur.

Namun, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa program Motis 2024 tidak melayani motor listrik.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar mengatakan, ini disebabkan karena belum ada regulasi yang mengatur mengenai standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan motor listrik menggunakan kereta api dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

“Untuk saat ini kami memang belum melayani untuk motor listrik. jadi regulasinya belum jelas dari Ditjen Perhubungan Darat. Kami pun juga belum mengetahui secara pasti SOP-nya membawa motor listrik seperti apa,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Belum adanya SOP yang jelas, membuat pihaknya khawatir apabila tetap dilaksanakan saat program Motis 2024, justru berakibat fatal.

Dia juga mengatakan, jika salah cara pengangkutan motor listrik bisa saja terjadi kecelakaan saat perjalanan, mengingat kendaraan ini menggunakan baterai rawan meledak atau terbakar.

“Oleh karena itu, untuk tahun ini kami belum memberikan layanan untuk motor listrik,” katanya.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub membolehkan motor listrik ikut program motis.

“Ke depan, tentunya ini akan kami persiapkan. Untuk motor listrik pun akan kami persiapkan agar motor listrik pun nanti bisa juga dilayani kalau memang pengguna motor listrik itu sudah cukup banyak,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/05/081200115/alasan-motor-listrik-tidak-bisa-diangkut-saat-mudik-gratis-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke