JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terkait pelat nomor dewa alias nomer khusus pejabat instansi telah diperbarui oleh pihak kepolisian pada akhir Desember 2023. Regulasinya diperketat, jumlahnya sangat dibatasi, dan hanya bisa digunakan oleh segelintir orang.
Berdasarkan aturan terbaru, kode pelat nomor khusus diubah dari yang semula RF dan IR menjadi ZZ. Penggunanya juga dibatasi dan hanya boleh dipasang di kendaraan dinas milik pejabat eselon 1 serta eselon 2.
Walaupun pelat ZZ sudah tergolong tinggi dan eksklusif karena hanya boleh digunakan pejabat, ternyata masih ada pelat nomor lain yang kedudukannya jauh lebih tinggi.
Pelat nomor yang dimaksud disebut pelat nomor rahasia, hanya boleh digunakan oleh tim-tim intelijen (intel) saat melakukan misi khusus dan terselubung, seperti pemberantasan terorisme atau narkoba.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor rahasia sudah diedarkan, tapi jumlahnya sangat sedikit.
“Jumlahnya enggak banyak, karena tujuannya itu kan untuk misi-misi khusus intel, dipakai oleh special force,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Yusri menambahkan, kode dari pelat nomor rahasia juga sangat konfidensial dan hanya diketahui segelintir orang saja. Petugas-petugas Kepolisian dengan pangkat rendah sampai bahkan tidak diberikan informasi ini.
Karena datanya sangat rahasia, kode dari pelat nomor dewa ini tidak dipublikasikan. Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran informasi.
“Masuknya sudah rahasia negara, cuma beberapa petinggi yang tahu kode-kodenya,” ucap Yusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/01/071200315/ini-kasta-tertinggi-pelat-nomor-dewa-jumlahnya-terbatas