Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Salah Kaprah Soal Lajur Kanan di Jalan Tol, Jangan Mager di Kanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudi di jalan tol atau bebas hambatan ada aturan-aturan yang harus diikuti dan dipahami. Misal lajur kanan khusus untuk mendahului dan ada batas kecepatan minimum dan maksimum.

Cuma ada saja pengemudi yang masih kurang paham tentang dua aturan di atas. Sering ditemui mobil yang diam di lajur kanan dengan kecepatan 100 Kpj atau batas maksimum.

Perilaku tadi dianggap benar, karena ada anggapan kalau mobil melaju di kecepatan maksimum ya harus di lajur kanan. Bahkan kadang tidak memberi jalan buat kendaraan di belakangnya yang lebih kencang.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, jalan di lajur paling kanan itu prinsipnya cuma buat kondisi mendahului. Memang kadang kondisi lalu lintas yang macet dan padat membuat itu sulit buat tidak diam di lajur kanan.

"Akhirnya jadi kebiasaan jelek (diam di lajur kanan). Kemudian soal batas kecepatan, 100 Kpj itu hanya untuk memastikan kecepatan yang ideal, bukan berarti bisa diam di kanan dengan kecepatan tersebut," kata Sony kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Menurut Sony, kalau misal ada mobil yang lebih kencang dari belakang, jangan sok jadi petugas dengan menghalangi. Biarkan orang mendahului, melewati batas kecepatan maksimum yang diatur.

"Etika dan aturan berkendara dulu dipahami, sebelum judge pengemudi lain," kata Sony.

Sony menjelaskan, walau ada di lajur kanan dan dalam kecepatan maksimum, tetap biarkan orang lain melintas kalau lebih cepat. Jadi bukan soal siapa yang paling taat aturan, tapi lebih baik beri jalan saat lajur kiri sudah aman.

"Yang ada selama ini pada mager (diam) di kanan dengan kecepatan 100 Kpj. Menerjemahkan aturannya pada salah," kata Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/31/190100215/salah-kaprah-soal-lajur-kanan-di-jalan-tol-jangan-mager-di-kanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke