Dalam video yang diunggah akun Instagram, Innovacommunity, terlihat presiden Jokowi keluar dari mobil dan berdiri di pinggir jalan, adapun Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sedang membetulkan ban belakang sebelah kanan.
Deputy Director Marketing Communication & PR PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Kariyanto Hardosoemarto, mengonfirmasi bahwa mobil yang dipakai Jokowi merupakan Mercedes-Benz S600 Guard tahun 2008.
"Kendaraan tersebut adalah S600 Guard (V221) tahun 2008 yang memiliki spesifikasi khusus.
mohon maaf karena unit tersebut adalah kendaraan kepresidenan, kami tidak dapat membagikan spesifikasinya," kata Kariyanto kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).
Dalam konteks otomotif, pertanyaan yang muncul ialah soal spesifikasi ban yang dipakai. Sebab dengan dugaan bocor, artinya mobil sekelas S600 Guard yang dipakai sebagai mobil kepresidenan mengindikasikan tidak memakai ban anti bocor alias Run Flat Tire (RFT).
Ditinjau dari keamanan dan keselamatan petinggi negara, penggunaan ban RFT penting karena mobil kepresidenan mesti terus melaju dan tidak boleh berhenti di sembarang tempat.
Adapun penggunaan ban RFT biasanya tersedia pada mobil-mobil premium baik Eropa maupun Jepang.
On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal mengatakan, ban RFT merupakan teknologi ban tetap bisa digunakan meski dalam kondisi tanpa udara atau bocor.
Dengan menggunakan ban RFT mobil tetap bisa melaju dengan kecepatan dan jarak tertentu meski ban dalam keadaan kempis total. Namun bisa pecah kalau terbentur benda keras pada kecepatan tinggi saat ban kempis.
“Run Flat Tire atau RFT itu kasarnya ban tanpa angin. Misalnya ada bocor, atau tertusuk paku dan benda tajam lainnya, namun kemampuan masih mendekati ban normal atau masih ada tekanan angin, dengan syarat pada kondisi kecepatan, dan jarak tempuh tertentu,” ucap Zulpata saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Keunggulan ban RFT yaitu memungkinkan pengemudi bisa tetap melaju sampai ke bengkel terdekat untuk segera mengganti ban, asal mobil tidak melebihi kecepatan 80 kilometer per jam (kpj).
“Umumnya kecepatan maksimal 80 km per jam, dengan jarak tempuh maksimal 80 sampai 120 Km. Tergantung klaim dari masing-masing pabrikan ban,” katanya.
Zulpata melanjutkan, pada ban RFT generasi lama biasanya ban langsung ganti jika rusak namun di generasi baru dapat ditambal atau diperbaiki sesuai tingkat kerusakan.
“Untuk generasi terakhir, atau sekarang ini sudah bisa di repair, asal kondisinya masih baik. Terutama pemakaiannya tidak melebihi yang disarankan pabrikan ban, tentang batas kecepatan dan jarak tempuh yang dicapai, ketika ban RFT-nya mulai bocor,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/24/130100315/ban-mobil-presiden-jokowi-diduga-bocor-tak-pakai-ban-rft-