BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung akan melarang penggunaan klakson telolet basuri yang kerap dipasang di kendaraan besar seperti bus.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, sesuai dengan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa seatap kendaraan roda empat harus memenuhi persyaratan teknis kendaraan.
“Seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur lampu rem dan lainnya harus sesuai aturan” ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Larangan klakson telolet mengacu pada Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, terkait batasan suara kebisingan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
“Jadi apabila telolet dirasa melebihi ambang batas kebisingan tentunya berarti kita bisa tindak lanjuti dengan tilang gitu. Tapi kalau tidak ya mungkin nanti akan kami imbau,” ucapnya.
Anom juga membenarkan jika klakson telolet kerap membahayakan masyarakat terutama anak-anak yang memaksakan diri ke tengah jalan untuk mendengar bunyi klakson tersebut.
Selain itu, Anom juga menegaskan bahwa larangan tersebut bukan berarti peredaran klakson telolet dilarang, namun jika secara teknis suara dari klakson melebihi batas standar.
“Jadi larangannya itu bukan arena klakson telolet, misal telolet kita larang nah tidak seperti itu, pokoknya kita apabila klakson tersebut tidak dengan standar teknis kendaraan ya kita larang pasti, namanya melanggar pasti kita larang,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/18/151200815/sopir-bus-yang-nyalakan-klakson-telolet-basuri-di-bandung-bisa-ditilang