JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 0,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Dengan begitu, pemilik kendaraan kedua yang awalnya dikenakan tarif 2,5 persen untuk PKB naik menjadi 3 persen. Setelahnya, tarif pajak progresif akan terus menggulung dengan kenaikan 1 persen tiap penambahan kendaraan.
Namun, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6 persen. Padahal, dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor ke-10 ditetapkan tarif sebesar 6,5 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip pada Senin (15/1/2024).
Namun, yang perlu tercatat, kebijakan tersebut baru berlaku pada tahun depan atau 2025. Hal ini tertuang dalam Pasal 115 ayat (1), yaitu:
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi aturan itu.
Secara terperinci, berikut tarif progresif PKB dalam kebijakan baru tersebut:
Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut;
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/15/160514015/tarif-pajak-progresif-baru-di-dki-jakarta-berlaku-mulai-2025