Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daripada Perbaiki Mesin Motor yang Rusak, Coba Konversi Mumpung Subsidi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) resmi menaikkan tarif insentif konversi motor listrik dari sebelumnya Rp 7 juta kini menjadi Rp 10 juta.

Artinya, biaya konversi motor bensin menjadi motor listrik semakin terjangkau. Namun, saat memanfaatkan subsidi tersebut mesin motor lama tidak boleh dibawa pulang atau diserahkan kepada petugas.

Dengan demikian, konversi motor listrik akan lebih menguntungkan untuk motor-motor tua dengan kondisi mesin yang memang sudah waktunya perbaikan. Bahkan, mesin motor yang sudah rusak pun bisa dikonversi dengan memanfaatkan subsidi Rp 10 juta.

Heret Frasthio, CEO Elders Garage, mengatakan, segala jenis kerusakan mesin motor bensin tidak menghalangi seseorang untuk mengonversinya menjadi motor listrik dengan memanfaatkan subsidi pemerintah.

“Misal motor dengan mesin rusak karena usia, banjir, overheat dan semua jenis kerusakan bisa saja dikonversi menjadi motor listrik dengan memanfaatkan subsidi Rp 10 juta dari pemerintah,” ucap Heret kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Heret mengatakan, kerusakan pada mesin tidak terlalu menjadi masalah karena nantinya bakal diganti dengan motor listrik. Hanya saja, beberapa sektor pada motor mungkin memerlukan perbaikan seperti lampu dan suspensi sehingga motor memang menjadi layak jalan.

Heret mengatakan, biaya konversi motor listrik di Elders Garage mulai Rp 17 jutaan off the road sehingga selisihnya hanya sekitar Rp 7 juta.

“Biaya pengurusan surat-suratnya juga murah kok, hanya Rp 250.000-an, nanti Februari ini kami percepat prosesnya,” ucap Heret.

Daripada memperbaiki mesin motor yang sudah rusak dengan estimasi biaya yang tidak murah, ada baiknya konsumen memanfaatkan subsidi tersebut mumpung sedang digalakkan.

“Nilai subsidinya sudah resmi menjadi Rp 10 juta, bisa langsung menghubungi Elders Garage untuk informasi lebih lanjut,” ucap Heret.

Berikut ini ketentuan konversi motor listrik seperti yang tertera di laman Dirjen EBTKE Kementerian ESDM:

Sementara itu, berikut rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik:

  1. Nama kepemilikan BPKB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik.
  2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
  3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC.
  4. Kondisi motor laik jalan.
  5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi.
  7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/09/161200915/daripada-perbaiki-mesin-motor-yang-rusak-coba-konversi-mumpung-subsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke