JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa pengguna kendaraan bermotor ketika berkendara.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun setelah dokumen diterbitkan, sehingga pemegangnya harus melakukan perpanjangan sebelum berakhir.
Bagi pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan, saat ini sudah bisa dilakukan secara online dengan minimal masa berlaku SIM 90 hari sebelum berakhir.
Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM adalah:
Mohon pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.
Setelah dokumen yang diperlukan sudah siap, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, berikut caranya:
Perlu diketahui perpanjangan SIM online hanya untuk SIM A dan SIM C, dan nantinya bukti fisik akan dikirim ke alamat pemohon.
Mengenai tarif perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan kepolisian, untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Di sisi lain, pemohon perpanjangan SIM juga harus membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/09/091200515/begini-cara-perpanjang-sim-secara-online