JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan seputar stiker instansi aparat yang digunakan masyarakat sipil kembali ramai diperbincangkan, khususnya setelah isu ini dibahas oleh pihak Kepolisian.
Melalui akun resmi, Satlantas Polresta Bogor Kota melarang masyarakat sipil untuk memasang stiker-stiker instansi aparat di kendaraan pribadi. Tindakan ini bisa diganjar dengan sikap tegas oleh pihak Kepolisian.
“Memasang stiker instansi atau unit kesatuan aparat (TNI dan Polri) di bagian Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak diperbolehkan. Jika kedapatan, biasanya pemilik bisa ditindak tegas oleh pihak Kepolisian,” tulis akun resmi, dikutip Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Menjelaskan lebih lanjut terkait topik ini, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro mengatakan, larangan ini dilakukan atas dasar norma sosial untuk menjaga etika berlalu lintas.
“Pelarangannya atas dasar norma sosial saja. Etika berlalu lintas kan harus dijaga juga, supaya masyarakat tetap taat aturan,” ucapnya kepada Kompas.com.
Mukmin menjelaskan, jika dilakukan pembiaran, perilaku semacam ini berpotensi memunculkan kesenjangan. Akan ada beberapa pengendara tanpa itikad baik yang bisa berlaku arogan.
“Perilaku ini bisa memunculkan sikap arogan, seenaknya sendiri saat di jalan. Yang seperti ini kan tidak baik,” ucapnya.
Memasang stiker biasa dan sewajarnya tentu masih diperbolehkan, dengan catatan proporsionalitas dan kesesuaian. Jika pengendara sipil memasang stiker instansi, hal ini tentunya tidak sesuai dan tidak proporsional.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/19/162200415/alasan-pengendara-dilarang-pakai-stiker-aparat-di-pelat-nomor-jadi-bibit