Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Biarkan Anak di Bawah Umur Mengemudikan Kendaraan Bermotor

Situasi ini pun cukup memprihatinkan dan perlu mendapatkan penanganan yang serius.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menegaskan, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun.

“Bisa kita bayangkan seseorang yang belum memiliki SIM kemudian mengendarai Sepeda motor. Mereka masih labil, belum bisa mengambil keputusan apabila di jalan dihadapkan pada permasalahan lalu lintas,” ucap Budiyanto, Minggu (10/12/2023).

Budiyanto melanjutkan, pengetahuan anak di bawah umur tentang lalu lintas masih minim bahkan terbilang minus. Selain itu, skil atau keterampilan mengendarai sepeda motor masih sangat minim bahkan mungkin hanya coba mengikuti tren saja.

“Sehingga attitude atau sikap perilaku saat mengendarai sepeda motor cenderung melanggar tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari satu, abai terhadap keselamatan, kebut-kebutan yang tidak terkontrol dan sifat-sifat negatif lainya,” kata Budiyanto.

Anehnya, fenomena anak di bawah umur mengendarai sepeda motor relatif cukup banyak dan ada kecenderungan pembiaran. Padahal keadaan ini berisiko dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Masalah ini juga kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orang tua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskan ke kondisi jalan yang berbahaya.

“Kecintaan orang tua mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor saya kira berbanding terbalik karena malah menjerumuskan mereka,” kata Budiyanto.

“Sudah waktunya orang tua, guru, serta masyarakat bersama untuk memberikan edukasi, mengingatkan kepada anak-anak kita untuk tidak mengemudikan ranmor sebelum memiiki SIM karena sangat berisiko,” lanjutnya.

Perlu diingat lagi, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum atau Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan. Sementara batas usia untuk memperoleh SIM yaitu minimal 17 tahun, sehingga anak di bawah 17 tahun belum dapat memiliki SIM

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/11/062200215/jangan-biarkan-anak-di-bawah-umur-mengemudikan-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke