SEMARANG, KOMPAS.com - Mobil replika sering kali didesain untuk meniru tampilan kendaraan klasik atau langka yang sulit ditemukan atau dibeli.
Namun, perlu diketahui bahwa dalam dunia otomotif terdapat aturan khusus bahwa hak cipta kendaraan ada batasnya.
Hal ini tertuang pada Peraturan Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan, tepatnya pada Pasal 41 Nomor 3.
Pada Pasal 41 Nomor 3, tertulis model dan desain kendaraan bermotor tertentu telah memiliki jangka waktu lebih dari 25 tahun sejak diproduksi, berikut lebih jelasnya:
Model dan/ atau desain Kendaraan Bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan model dan/ atau desain Kendaraan Bermotor yang telah memiliki jangka waktu lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun sejak diproduksi.
Wahyu Pamungkas (Yudi), Pemilik Yumos Garage mengatakan, ketika membuat replika kendaraan, batasan usia kendaraan harus diperhatikan.
“Batasannya 25 tahun, katakanlah suatu mobil itu sudah berusia 25 tahun, maka bila tidak ada hak cipta kembali, mobil tersebut boleh ditiru oleh siapa saja, maka dari itu dalam aturan kustomisasi ada batasan mobil apa saja yang boleh ditiru,” ucap Yudi kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).
“Mereka semua bisa mengcopy mobil-mobil yang usianya sudah lebih dari 25 tahun, di sana biasanya mereka membuat tiruan dari bahan viber karena lebih mudah, tidak seperti bahan pelat,” ucapnya.
Adanya aturan tersebut membuat peminat replika mobil tidak perlu takut jika nantinya akan di komplain dari pihak produsen.
Selain itu, Yudi juga mengatakan, banyak pelanggan yang datang ke bengkel untuk membuat mobil masa kecil mereka.
“Jadi orang-orang yang ke tempat kami kadang mereka ingin mengulang memori masa kecilnya. Dibuat dengan dengan konsep yang sama mulai dari interior hingga cat yang sama. Mengenang memori masa lalu,” ucap Yudi kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/30/111200815/batasan-usia-kendaraan-yang-boleh-direplika-sesuai-aturan