Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IKM Mampu Mendongkrak TKDN Industri Otomotif Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dini Hanggandari menjelaskan, terdapat sejumlah keuntungan atas terjalinnya industri kecil menengah (IKM) sektor otomotif dengan industri besar.

Salah satunya ialah untuk meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan mendorong subsitusi impor. Alhasil, produk kendaraan dimaksud bakal memiliki nilai tambah lebih tinggi.

"Kalau industri besar dengan IKM sebagai pemasok setidaknya akan meningkatkan TKDN dan tentunya ada substitusi impor," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenperin Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Kemudian proses produksi dapat menjadi lebih efisien karena mereka dapat berfokus kepada komponen otomotif yang lebih rumit. Sementara komponen sederhana telah dipasok oleh IKM.

"Sementara untuk IKM itu sendiri mendapat keuntungan atas kepastian pasar, adanya transfer teknologi, perbaikan kualitas dan kuantitas, sistem manajemen, perbaikan sumber daya manusia, dan kemudahan akses pembiayaan," tambah Dini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah juga memastikan kualitas komponen otomotif yang dipasok IKM memiliki kualitas yang baik, salah satunya dengan pemberian insentif bagi IKM untuk pengadaan komponen.

"Silakan para IKM membeli mesin peralatan yang diinginkan, nanti ibaratnya reimburse (uang ganti pengeluaran) dia membeli produk. Itu akan di-reimburse sekitar 40 persen dari nilainya. Apabila produk impor reimburse-nya 25 persen," kata Dini.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, jumlah IKM pada 2023 bertumbuh hingga mencapai 4,4 juta unit usaha atau setara 99,7 persen dari total unit usaha industri di Indonesia.

Sektor IKM juga telah menyerap tenaga kerja hingga 12,39 juta orang atau 66,25 persen dari total tenaga kerja di sektor industri.

Akan tetapi, untuk sektor otomotif pada 2017-2023, Kementerian Perindustrian menyatakan terdapat 84 IKM otomotif.

Kesulitan untuk IKM dalam menembus industri besar karena adanya persyaratan dari industri besar yang memang belum dapat dipenuhi IKM.

"Sehingga kami juga meminta IKM bisa memenuhi standar yang diminta industri besar," kata Dini dalam kesempatan terpisah.

Pelaku IKM juga masih banyak yang belum mengikuti kemauan industri, sehingga Kemenperin mencoba untuk terus meningkatkan kemampuan mereka agar mampu menerima perubahan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/30/092200315/ikm-mampu-mendongkrak-tkdn-industri-otomotif-nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke