Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik 11 November 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Kualanamu Tol akan memberlakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakukan penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.

Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol memiliki tujuh gerbang tol (GT) yaitu GT Kualanamu, GT Paluh Kemiri, GT Lubuk Pakam, GT Perbaungan, GT Teluk Mengkudu, GT Sei Rampah, dan GT Tebing Tinggi.

Sementara untuk penyesuaian tarif baru, semua golongan kendaraan mengalami kenaikan dengan rincian tarid terjauh (sistem tertutup) sebagai berikut.

Gol I: Rp 60.000 - yang semula Rp 55.500.
Gol II: Rp 89.500 - yang semula Rp 83.000.
Gol III: Rp 89.500 - yang semula Rp 83.000.
Gol IV: Rp 119.500 - yang semula Rp 110.500.
Gol V: Rp 119.500 - yang semula Rp 110.500.

Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pikap atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT, misal dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu dan keluar melalui GT Tebing Tinggi akan dikenakan tarif Rp 56.000, dari semula hanya Rp 51.500, .

Sementara pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol MKTT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain, maka simulasi penyesuaian tarifnya sebagai berikut:

a. Pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Tebing Tinggi di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui GT Belawan di Ruas Tol Belmera, akan dikenakan tarif sebagai berikut:
• GT Tebing Tinggi – GT Tanjung Morawa Rp 60.000(Tarif Ruas MKTT)
• GT Tanjung Morawa – GT Belawan Rp 9.000 (Tarif Ruas Tol Belmera)
• Sehingga tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Tebing Tinggi menuju Belawan yaitu Rp 69.000.

b. Pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Kualanamu di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui GT Binjai di Ruas Tol Medan-Binjai (Mebi) yang dikelola oleh PT Medan Binjai Tol akan dikenakan tarif sebagai berikut:
• GT Kualanamu – GT Tanjung Morawa Rp 19.500 (Tarif Ruas Tol MKTT)
• GT Tanjung Morawa– GT Tanjung Mulia Rp 6.000 (Tarif Ruas Tol Belmera)
• GT Tanjung Mulia – GT Binjai Rp 26.500 (Tarif Ruas Tol Mebi)
• Tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Belawan menuju Binjai yaitu Rp 52.000

Menurut Thomas Dwiatmanto, Direktur Utama PT Jasa Marga Kualanamu Tol, jalan tol yang dikelolanya menggunakan sistem transaksi tertutup.

"Sehingga bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/11/2023).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/09/133100815/tarif-tol-medan-kualanamu-tebing-tinggi-naik-11-november-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke