TANGERANG, KOMPAS.com – PT Astra Honda Motor (AHM) menambah masa garansi rangka motor dari semula 1 tahun jadi 5 tahun.
Periode baru masa garansi ini berlaku untuk semua model yang dipasarkan AHM, dari skutik, cub, sport, motor listrik, hingga big bike.
Thomas Wijaya, Executive Vice President Director PT AHM mengatakan, perpanjangan masa garansi tak memiliki syarat dan ketentuan. Namun berlaku buat konsumen yang membeli produknya per 25 Oktober 2023.
Lantas, bagaimana garansi buat konsumen yang membeli motor Honda sebelum periode 25 Oktober 2023?
“Kita perlakukan mulai hari ini, tapi yang lama kami tetap memberlakukan pelayanan yang terbaik buat konsumen,” ujar Thomas di Tangerang (25/10/2023).
“Yang sebelum ini 1 tahun ya ketentuan sebelumnya. Tapi kembali, konsumen silakan untuk misalnya membutuhkan pelayanan di bengkel kami silakan datang. Pengecekan gratis tanpa biaya,” kata dia.
Seperti diketahui, selain rangka, AHM juga memberikan perlindungan menyeluruh pada semua motor Honda. Hal ini dilakukan melalui jaminan garansi perpanjangan jarak tempuh pada komponen injeksi PGM-FI selama 5 tahun atau 60.000 km.
Kemudian, garansi mesin selama 3 tahun atau 36.000 km, garansi kelistrikan, dan komponen rangka selama 1 tahun atau 12.000 km.
Jaminan garansi terbaru ini juga berlaku untuk semua motor yang diproduksi AHM dan motor Honda kelas premium.
“Periode baru masa garansi rangka 5 tahun serta perpanjangan jarak tempuh pada garansi komponen injeksi PGM-FI, mesin, dan kelistrikan adalah bentuk tanggung jawab sekaligus apresiasi kami atas kepercayaan dan loyalitas pelanggan terhadap sepeda motor Honda," ujar Octavianus Dwi Putro, Direktur Pemasaran PT AHM di Tangerang (25/10/2023).
"Kami ingin meningkatkan kepuasan, kesenangan, dan kebebasan konsumen setia Honda dalam menikmati sensasi berkendara dengan teknologi dan layanan purnajual terbaik kami yang tersebar luas di penjuru Indonesia,” lanjutnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/25/161200015/produk-baru-honda-dapat-garansi-rangka-5-tahun-bagaimana-nasib-yang-lama-