JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan yang berusia 3 tahun ke atas untuk uji emisi. Hal ini untuk mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Sebagai upaya mendorong prilaku tersebut, kendaraan yang abai terhadap imbauan ini bakal ditilang mulai 1 November 2023 mendatang.
Tak hanya itu, tarif parkir paling mahal alias disinsentif juga akan dikenakan pada beberapa lokasi.
Melansir situs Pemprov DKI Jakarta, saat ini sedikitnya sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif.
Lokasi terkait akan terus ditambah supaya memberikan efek jera kepada pengendara yang mengabaikan uji emisi.
Dari total 38 lokasi parki, 25 di antaranya berada di pasar milik PD Pasar Jaya seperti Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang.
Kemudian Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, Pasar Senen Blok III, Pasar UPB Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, Pasar Pondok Bambu, dan Pasar Mayestik.
Lalu 13 lokasi parkir lain berada di lokasi umum yang dimiliki Pemda DKI, seperti Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kalideres, Park and Ride Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik.
Dilanjutkan Gedung Taman Menteng, Gedung Parkir Pasar Baru, Taman Ismail Marzuki, IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara/Pusat, dan Park and Ride Terminal Pulo Gebang.
Nantinya, akan ada 29 lokasi tambahan yang menerapkan kebijakan ini. Lokasi tersebut berada di kawasan pasar dan sedang dalam proses integrasi yang ditargetkan pada akhir Oktober bisa diberlakukan.
Rincian 29 lokasi pasar tersebut, yaitu Pasar Gondangdia, Pasar Rawasari Pasar Cipulir, Pasar Minggu, Pasar Lenteng Agung, Pasar Tebet Timur, Pasar Pondok Indah, Pasar Manggis, Pasar Cipete Selatan, Pasar UPB Induk Kramat Jati, Pasar Jembatan Lima, Pasar Palmerah, Pasar Palmeriam, dan Pasar Sunan Giri.
Kemudian, Pasar HWI Lindeteves, Pasar Kedoya, Pasar Jelambar Polri, Pasar Cijantung, Pasar Duren Sawit, Pasar Tanah Abang Blok F, Pasar Jambul, Pasar Ujung Menteng, Pasar Pulogadung, Pasar Tanah Abang Blok G, Pasar Petojo Ilir, Pasar Gembrong, Pasar Rumput, Pasar Kenari, serta Pasar Cikini Ampiun.
Adapun aturan untuk uji emisi, Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/24/140200715/catat-ini-daftar-lokasi-parkir-yang-terapkan-disinsentif-tarif