Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang bengkel modifikasi yang harus tersertifikasi yang tertuang dalam Pasal 43.
Pasal 43
"Modifikasi mobil dan motor dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi, atau perusahaan industri karoseri, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel kustomisasi."
Lulut Wahyudi, builder Retro Classic Cycles Yogyakarta, mengatakan, pasal-pasal tersebut masih abu-abu dan tidak menyebutkan bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.
"Sertifikasi bengkel custom itu juga ranahnya mesti jelas jangan sampapi masuk ranah abu-abu," kata Lulut kepada Kompas.com, belum lama ini.
"Kalau sudah ada kejelasan bagaimana kita bisa mensertifikasi bengkel-bengkel kita akhirnya kan ranahnya kan masuk ranah antara, karena tidak ada aturan baku, ada aturan baku saja kita masih abu-abu," ujarnya.
Pengagas Kustomfest, kontes modifikasi dan custom yang berlangsung di Yogyakarta itu menilai, aturan baru ini merupakan kemajuan buat dunia custom di Indonesia tapi tidak serta merta untuk perkembangan industri custom.
Namun Lulut tetap mengapresiasi, sebab tujuannya baik di mana memodifikasi kendaraan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang atau bengkel. Bengkel modifikasi harus tersertifikasi agar pertanggungjawaban terhadap karyanya jelas.
"Saya anggap ini terlalu pagi kalau dibilang untuk big applause tapi kalau kemajuan iya saya akui," ujar Lulut.
Untuk sertifikasi bengkel, terdapat pada Pasal 45
Pasal 45
"Untuk mendapatkan persetujuan sebagai bengkel kustomisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit:
1. 1 (satu) orang teknisi perancangan kustomisasi,
2. 1 (satu) orang teknisi instalatur, atau
3. 1 (satu) orang teknisi perawatan
b. memiliki peralatan untuk melakukan Kustomisasi Kendaraan Bermotor
c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, dan d. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja."
Kemudian, pada Pasal 56 ayat 3, disebutkan bahwa jika ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, maka bengkel modifikasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan Sertifikat Bengkel Kustomisasi, atau pencabutan Sertifikat Bengkel Kustomisasi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/20/150100015/pegiat-custom-sebut-sertifikasi-bengkel-custom-masih-belum-jelas