JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah resmi mengeluarkan aturan tentang modifikasi kendaraan, baik motor maupun mobil. Namun, aturan ini dinilai masih belum sempurna dan akan menuai pro dan kontra.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Namun, menurut salah satu pelaku modifikasi, aturan tersebut masih belum sempurna. Artinya, masih belum benar-benar menguntungkan semua pihak.
Andi Akbar, modifikator dari Katros Garage, mengatakan, jika dilihat secara keseluruhan, khususnya di motor, masih mengacu kepada motor-motor custom yang sifatnya dibikin secara massal, bukan yang satuan.
"Sebab, seperti Katros Garage, bikin satu model itu kan untuk satu orang, model by request. Jadi, kalau modelnya seperti saya dan harus melakukan seperti yang ada di regulasi itu, sepertinya masih bisa dimaksimalkan lagi, lebih spesifik lagi," ujar modifikator yang akrab disapa Atenx, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Menurutnya, tidak semua bengkel motor membuat satu model, lalu dibikin banyak. Sebab, dalam aturan tersebut, juga dituliskan harus uji tipe dan lainnya.
"Untuk bengkel motor custom, jika setiap kali motornya jadi lalu harus uji tipe lagi, sepertinya itu memberatkan. Khususnya, bengkel yang statusnya masih Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," kata Atenx.
"Efeknya pasti ada pro dan kontra. Kalau saya prediksi, pasti akan ada pihak yang setuju. Tapi, akan ada juga pihak yang merasa, aturan tersebut rumit sekali hanya untuk bikin motor custom," ujarnya.
Atenx mengatakan, bengkel yang setuju dengan regulasi tersebut mungkin bengkel-bengkel yang sudah besar secara finansial dan modal.
"Sebab, bayangkan saja, untuk bikin satu motor waktunya bisa tiga bulan. Lalu, masih harus uji tipe, masih harus keluar uang lagi, dan lainnya. Akhirnya, dari biaya operasionalnya akan lebih membengkak," ujar Atenx.
Atenx menambahkan, peraturan itu sebenarnya lebih dari yang dibayangkan, tidak cuma melegalkan saja. Menurutnya, kalau memang mau benar-benar menjadi peraturan yang saling menguntungkan, maka harus dipertimbangkan faktor kelangsungan dari bengkel tersebut.
"Contohnya, bikin motor jadi lebih ribet, jadi lebih mahal biayanya, dan lebih lama lagi prosesnya, konsumen ujung-ujungnya tidak mau," kata Atenx.
Menurut Atenx, sisi positif dari dibuatnya aturan tersebut adalah ini mungkin aksi pertama yang pernah dilakukan pemerintah terkait langsung dengan mobil custom dan motor custom. Sebab, belum pernah ada sebelumnya.
"Jadi, wajar saja kalau masih belum sempurna dan belum kena semua ke UMKM," ujarnya.
Sedangkan sisi negatifnya, menurutnya Atenx, mungkin seharusnya masih bisa lebih dalam lagi dan lebih spesifik lagi. Atenx mengatakan, mungkin modifikasi kendaraan sudah terlalu dibiarkan.
"Sudah terlalu banyak juga jenis modifikasi dan jenis bengkel yang perlu disertifikasi, itu jadi kesulitan tersendiri," kata Atenx.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/20/110200815/aturan-modifikasi-kendaraan-dinilai-rumit-belum-sempurna