Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cat Motor Honda di Bengkel Resmi, Harga mulai Rp 200.000

JAKARTA, KOMPAS.com – PT. Wahana Makmur Sejati (WMS), Main Dealer sepeda motor Honda Jakarta Tangerang, menyediakan layanan cat motor dan beberapa komponen lainnya dengan harga mulai ratusan ribu rupiah.

Layanan Painting Shop sengaja disediakan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang ingin mengubah warna dan corak motor Honda kesayangan.

“Painting shop ini disediakan untuk menunjang kebutuhan gaya hidup pemilik motor yang ingin tampil beda saat digunakan,” ujar Head of Part Main Dealer Henry Tulus, dilansir dari keterangan resmi (17/10/2023).

Dia menambahkan, layanan Painting Shop ini berlokasi di AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.

Layanan ini dikerjakan dengan tenaga bersertifikasi produk cat kenamaan otomotif Cargloss. Proses pengecatan dilakukan dengan teknologi terkini, yaitu sistem oven yang memberikan jaminan kualitas pengecetan maksimal.

Tidak hanya mampu mengerjakan beragam tipe sepeda motor Honda (AT, CUB, Sport dan Honda Big Bike), akan tetapi painting shop juga menerima pengerjaan pengecatan komponen lain.

Jenis pengerjaan terbilang beragam, seperti full body, airbrush part, airbrush fullbody, pelek, blok mesin, sampai helm.

“Mau tampilan satu hati MotoGP, bawa sekarang motor anda ke painting shop kami, dijamin tampil beda,” kata Henry.

Berikut ini daftar harga cat di Painting Shop Wahana Honda:

- Tipe skutik 110 cc sampai 150 cc: Rp 200.000 hingga Rp 1.200.000
- Tipe AT bermesin 125 cc sampai 160 cc: Rp 200.000 hingga Rp 1.700.000
- Tipe cub 110 cc sampai 125 cc: Rp 300.000 hingga Rp 1.200.000
- Tipe sport 150 cc sampai 250 cc: Rp 2.000.000
- Helm dan bagian Fuel Tank: Rp 150.000 hingga Rp 900.000

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/17/162100715/cat-motor-honda-di-bengkel-resmi-harga-mulai-rp-200.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke