JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar program pembebasan pajak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya hingga akhir 2023 ini.
Tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023, diharapakan para pemilik kendaraan yang sudah melakukan pengalihan kepemilikan atau membeli kendaraan bekas diharapkan melakukan balik nama.
Hal tersebut supaya validasi atas kepemilikan suatu kendaraan bermotor diperbaharui sehingga menghindari berbagai kejadian merugikan seperti pencurian, tindak kriminal, sampai tilang salah sasaran.
Proses balik nama kendaraan bermotor sendiri memiliki dua tahap, yaitu dilakukan di SAMSAT terdekat dengan lokasi kendaraan terdaftar dan melakukannya di dekat tempat tinggal pemilik baru.
Sebelum melakukan prosesnya, pemilik harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, bukti jual kendaraan, dan bukti cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di SAMSAT).
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama kendaraan bermotor:
Apabila kendaraan sudah terdaftar di wilayah berbeda dengan tempat tinggal saat ini, pemilik perlu mengikuti prosedur sebagai berikut:
- Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil atau sepeda motor terdaftar.
- Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.
- Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
- Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.
- Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap kendaraan.
- Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan sesuai domisili.
Setelah menyelesaikan tahap di atas, proses balik nama tahap selanjutnya dilakukan di SAMSAT sesuai domisili, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/13/132100515/ada-pembebasan-pajak-berikut-proses-balik-nama-kendaraan