Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Double Cabin Bekas per Oktober 2023, Ranger mulai Rp 42 Jutaan

KLATEN, KOMPAS.com - Double cabin memiliki penggemar tersendiri berkat ketangguhan yang ditawarkan. Selain itu, pikap kabin ganda ini juga banyak dilengkapi teknologi modern untuk mampu melibas medan offroad.

Mobil ini memiliki desain perpaduan mobil SUV dan niaga. Oleh sebab itu, double cabin banyak digunakan untuk kendaraan operasional di pertambangan.

Selain itu, mobil ini juga sudah menjadi tren pecinta offroad karena mobil dapat digunakan melibas jalan yang terjal bahkan bisa menjadi alat angkut motor cross dan sebagainya.

Umumnya double cabin dibekali dapur pacu yang berkapasitas besar dan memiliki torsi yang besar pula. Sebagian mereka disematkan mesin diesel untuk menunjang kebutuhan.

Meski terkesan sebagai kendaraan niaga, mobil ini sebenarnya tetap nyaman dikendarai di perkotaan sekalipun. Sebab, kabin mobil ini hampir sama dengan mobil SUV pada biasanya yakni dua baris jok yang nyaman.

Bahkan tidak sedikit konsumen memanfaatkan desainnya yang gagah untuk menjadikan mobil aman digunakan oleh kaum hawa. Dengan demikian, tindak kriminal bisa lebih dihindari.

Double cabin bisa dikatakan bukan mobil murah, oleh sebab itu bagi konsumen yang memiliki dana terbatas bisa melirik kondisi bekasnya.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Selasa (3/10/2023) berikut harga double cabin bekas dari berbagai bursa mobil bekas daring:

Mitsubishi Triton 2008-2023, Rp 100 juta - Rp 568 juta
Nissan Navara 2008 - 2020, Rp 145 juta - Rp 465 juta
Toyota Hilux 2007 - 2020, Rp 78 juta - Rp 840 juta
Ford Ranger 2002 - 2020, Rp 42 juta - Rp 650 juta
Isuzu D-Max 2003 - 2018, Rp 155 juta - Rp 255 juta

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/03/120200415/harga-double-cabin-bekas-per-oktober-2023-ranger-mulai-rp-42-jutaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke