Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tambah Hari, Layanan Samsat DKI Jakarta Buka hingga Sabtu

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat menjadi enam hari atau dari Senin hingga Sabtu.

Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan pajak daerah yang maksimal, khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan penambahan hari layanan tersebut, masyarakat DKI yang hanya memiliki waktu luang pada akhir pekan kini bisa tetap melakukan transaksi pembayaran PKB.

"Hal ini dilatarbelakangi banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya, Senin (2/10/2023).

Adapun penambahan hari layanan pembayaran PKB pada Sabtu berlaku mulai Oktober 2023 hingga Desember 2023. Sementara untuk jam operasionalnya dibatasi, yakni dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Lebih lanjut Lusiana menjelaskan, kebijakan penambahan hari untuk layanan Samsat hanya berlaku di kantor induk yang tersebar pada lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Tidak termasuk untuk layanan gerai dan Samsat keliling.

Tak hanya itu, Lusiana mengatakan, masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat juga dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Insentif yang dimaksud adalah Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/02/113100215/tambah-hari-layanan-samsat-dki-jakarta-buka-hingga-sabtu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke