KLATEN, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dijadikan kontrol keselamatan berkendara. Pasalnya, SIM memastikan setiap pemiliknya memahami serta memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan.
Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dioperasikannya. Karena hal ini berkaitan beberapa aspek yang perlu diperhatikan pengendara demi mengurangi angka kecelakaan.
Pada kasus kecelakaan di persimpangan exit tol Bawen, jalur Semarang-Solo, Sabtu (23/9/2023) Polisi mengungkap sopir truk tidak memiliki SIM yang sesuai. Tentu hal ini menjadi pertanyaan, mungkin saja kompetensinya memang kurang mumpuni dalam mengendarai truk tersebut.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Suryo Nugroho membenarkan bahwa sopir truk tronton yang bernama Agus Riyanto (44) cuma memiliki SIM A.
"Betul (sopir hanya memiliki SIM A)," ungkap Agus saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (25/9/2023).
Sementara itu, penggolongan SIM sudah diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
SIM A, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 Kg berupa mobil penumpang dan barang perseorangan.
Sedangkan, SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 Kg berupa mobil penumpang dan mobil barang umum. Untuk mendapatkan SIM A Umum harus memiliki SIM A terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
SIM B1, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa bus dan mobil barang perseorangan. Untuk mendapatkan SIM B1 harus memiliki SIM A atau SIM A Umum terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Sedangkan, SIM B1 Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa bus dan mobil barang umum. Untuk mendapatkan SIM B1 Umum harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
SIM B2, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaran alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Untuk mendapatkan SIM B2 harus memiliki SIM B1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
SIM B2 Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaran alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Untuk mendapatkan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C1, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
SIM C2, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
SIM D, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
SIM D1, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/25/102927115/kecelakaan-truk-di-bawen-sopir-hanya-punya-sim-a