Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK buat motor listrik. Walaupun sekilas tampak sama, tapi ada beberapa perbedaan dibandingkan STNK motor bensin.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, motor listrik dibekali komponen penggerak khusus yang berbeda dengan motor bensin. Selain itu, satuan hitungnya juga tak sama dengan motor konvensional.

“Kebijakan pemerintah ini sudah kami ubah, bisa dilihat STNK kendaraan sekarang sudah ada isi silinder berapa, bahan bakar listrik, sudah ada semuanya,” ujar Yusri di Jakarta (13/9/2023).

Yusri menjelaskan, pada STNK motor listrik, keterangan kapasitas diganti menjadi daya listrik. Selain itu, kolom bahan bakar yang semula tertulis 'bensin' diubah menjadi 'listrik'.

Kemudian, perbedaan juga terletak pada tarif pajak. Meskipun belum gratis, namun konsumen motor listrik mendapat keuntungan lain berupa bebas pajak dari pemerintah.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan BBNKB untuk kendaraan listrik, khususnya untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai, yang diundangkan pada 15 Januari 2020.

“Sudah kita ubah semuanya. Jadi pemerintah sudah mulai gencar, kami sudah berubah,” ucap Yusri.

“Bahkan perintah langsung dari Pak Luhut ke kami, Yus STNK-nya PNBP-nya nol, BPKB-nya nol, TNKB-nya nol,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/15/142100115/begini-perbedaan-stnk-motor-listrik-dan-motor-bensin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke