Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Motor, Ini Bahaya Ngebut di Jalan Umum

Warga bernama Mahyudin (38) yang menjadi saksi mata tabrakan maut di Jalan Bypass BIL di Desa Labulia, Lombok Tengah, mengatakan, mobil dalam kecepatan tinggi.

"Saya kaget sekali melihat dengan mata kepala saya sendiri kejadian tadi bagaimana korban tertabrak dari arah timur ke barat," kata Mahyudin, dikutip dari Kompas Regional, Sabtu (9/9/2023) malam.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, fenomena ngebut di jalan umum masih jamak ditemui. Pengemudi yang ngebut di jalan umum tidak pernah berhitung dengan risiko yang bisa terjadi.

“Semakin kencang kendaraan, maka semakin susah dikendalikan. Kemudian risiko selip akibat terpaan angin juga besar. Belum lagi ketika kecelakaan, efeknya semakin fatal,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Pengemudi yang ngebut di jalan umum hanya mengandalkan hard skill. Kemampuan dalam antisipasi saat genting tidak diperhitungkan, dan kecelakaan makin besar jika pengemudi memiliki 'jam terbang' sedikit.

Aturan mengenai batas kecepatan mengemudi di jalan tertuang dalam dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jalan Tol

  • Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam.
  • Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.
  • Tol luar kota yaitu minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Jalan Antar kota

Kecepatan yang diatur untuk jalan antarkota adalah paling tinggi 80 kilometer per jam. Jalan antarkota yang dimaksud terdiri atas:

Jalan Perkotaan

Kecepatan yang diatur untuk jalan kawasan perkotaan adalah paling tinggi 50 kilometer per jam. Jalan pada kawasan perkotaan yang dimaksud terdiri atas:

  • Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder.
  • Jalan provinsi yang berupa kolektor primer, kolektor sekunder, lokal sekunder dan jalan strategis provinsi.
  • Jalan kabupaten atau kota yang berupa jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.

Jalan Permukiman atau Perumahan

Kecepatan yang diatur untuk jalan di kawasan permukiman atau perumahan adalah paling tinggi 30 kilometer per jam. Jalan pada kawasan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kabupaten atau jalan kota.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/10/120100715/mobil-istri-gubernur-ntb-tabrak-pengendara-motor-ini-bahaya-ngebut-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke