JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memilik dua tipe perpanjangan, yaitu perpanjang STNK tahunan dan perpanjang STNK lima tahunan.
Perpanjang STNK tahunan cukup dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sementara untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa motor atau mobil guna dilakukan pengecekan fisik. Juga terdapat tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Perpanjang STNK wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, jika tidak akan dikenakan denda, dan sanksi dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan jika tidak dibayarkan.
Perpanjang STNK Tahunan
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK tahun, seperti :
1. KTP asli tertera di STNK dan BPKB
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi (BPKB)
4. Surat kuasa apabila diwakilkan
5. Untuk kendaraan milik perusahaan makan wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan
6. Sejumlah uang pajak yang harus dibayarkan
Selanjutnya, untuk prosedurnya cukup mudah yaitu:
1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili
2. Mengisi formulir perpanjang STNK
3. Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran
4. Membayar Pajak Kendaraan di loket pembayaran
5. Menerima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru
Sebagai informasi, besar pajak yang harus dibayarkan untuk perpanjang STNK tahunan setiap daerah memiliki besaran yang berbeda.
Sebagai contoh DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif yaitu, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar ketika memiliki lebih dari satu kendaraan.
Pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketikan, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.
Ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Besaran biaya pajak STNK tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dengan golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.
Perpanjang STNK lima tahunan
Kemudian untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, berikut syarat yang harus disiapkan:
1. STNK asli
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB
4. Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
5. Uang untuk membayar pajak kendaraan
Sementara untuk biaya perpanjang STNK lima tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/08/131200415/syarat-dan-biaya-resmi-perpanjang-stnk-tahunan-dan-lima-tahunan