Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Denda Tilang Uji Emisi, Mobil Kena Rp 500.000 dan Motor Rp 250.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pemilik kendaraan bermotor diimbau segera melakukan uji emisi karena pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi.

Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.

“Sosialisasi uji emisi ini kami lakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya hingga 31 Agustus 2023,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

“Mari saling mengingatkan kepada saudara, kerabat, dan teman-teman lainnya untuk segera uji emisi kendaraan pribadinya. Ayo, kita uji emisi sebagai salah satu upaya bersama membirukan langit Jakarta,” kata dia.

Sebelumnya, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, program pemerintah yang akan diterapkan harus melalui sosialisasi yang cukup supaya masyarakat tidak kaget.

"Program dari pemerintah harus disosialisasikan dengan ruang yang cukup. Termasuk dalam pelaksanaan penegakan hukum diusahakan melalui tahapan,” kata Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Penegakan hukum ada yang bersifat represif yusticial (tilang) atau dengan represif non yusticial dengan teguran," ujarnya.

Adapun untuk tahap awal, Budiyanto mengatakan, saat sosialisasi baiknya bersifat teguran baru kemudian ke tindakan yang lebih tegas seperti tilang.

Pasalnya dengan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang mencapai 26 juta unit, dikhawatirkan bengkel yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak mampu memenuhi semua kendaraan.

Menurutnya, penegakan hukum sebaiknya disesuaikan dengan data kendaraan yang sudah diuji emisi.

"Penegakan hukum tahap pertama menurut hemat saya cukup dengan teguran," ucap Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/29/163100015/denda-tilang-uji-emisi-mobil-kena-rp-500.000-dan-motor-rp-250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke