JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mendapatkan sorotan terkait polusi yang akhir-akhir ini membuat udara tidak aman dihirup oleh manusia.
Ada usulan sistem ganjil-genap di Jakarta dilaksanakan 24 jam agar pengurangan polusi udara terjadi lebih efektif.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah, mengusulkan aturan ganjil genap Jakarta berlaku selama 24 jam.
Menurutnya, usulan penerapan Ganjil Genap 24 jam hanya perlu dilakukan jika solusi yang sudah dijalankan untuk mengatasi polisi udara tidak membuahkan hasil maksimal.
Meski begitu, Ida mengatakan, untuk penerapan Ganjil Genap 24 jam masih perlu dilakukan kajian secara komprehensif.
"Menurut hemat saya ya jangan sampai terjadi kebijakan Ganjil Genap 24 jam ini," ujar Ida, dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2023).
Ida mengungkapkan, evaluasi juga perlu dilakukan terkait berkurang tidaknya jumlah kendaraan saat Ganjil Genap yang sudah diterapkan saat ini.
"Jangan sampai yang terjadi saat ini, pemilik mobil hanya menghindari ruas jalan berlaku Ganjil Genap dengan melewati ruas jalan lain. Artinya, sumbangan emisi gas buang yang memicu polusi tetap dan kemacetan hanya berpindah ke jalur alternatif," kata Ida.
Ida menambahkan, kajian komprehensif juga perlu dilakukan terkait dampak terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan sebagai driver angkutan online.
Menurutnya, dari upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholders terkait sudah tentu memberikan dampak, sekecil apapun itu.
"Jika mau dampaknya besar atau polisi udara cepat teratasi ya masyarakat harus berkontribusi secara nyata. Selain menggunakan transportasi umum, bisa juga segera beralih menggunakan kendaraan berbasis baterai atau listrik," tutur Ida.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, tidak akan menerapkan peraturan ganjil genap selama 24 jam penuh untuk menangani polusi udara Ibu Kota.
"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam," tegasnya, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Minggu (27/8/2023).
Heru memutuskan tak akan memberlakukan aturan itu lantaran penerapan ganjil genap 24 jam dianggap akan bertabrakan dengan aktivitas warga. Sebab, warga Ibu Kota kini sudah terbiasa dengan penerapan ganjil genap pada waktu-waktu tertentu saja.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/28/114200115/usulan-ganjil-genap-24-jam-memberatkan-warga-jakarta