Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak yang Belum Tahu, Masuk Yogyakarta Wajib Jaga Kecepatan 40 Kpj

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ramai perbincangan soal batasan kecepatan berkendara di Yogyakarta di media sosial. Ragam komentar dari warganet pun turut mewarnai aturan tersebut.

Rupanya, informasi tersebut bukan sekadar isu belaka namun sudah menjadi peraturan dan dilaksanakan sejak 2013. Hanya saja, akhir-akhir ini memang isu tersebut ramai diperbincangkan kembali.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto mengkonfirmasi informasi tersebut, pihaknya menerapkan batas kecepatan 40 Kpj untuk kendaraan.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

Menurut Golkari, peraturan perundangan-undangan tersebut mengamanatkan agar batas kecepatan kendaraan untuk kawasan perkotaan adalah maksimal 50 Kpj.

"Untuk wilayah Kota Yogyakarta dibuat maksimal 40 Km per jam, bahkan ada yang 39 Km per jam," ucap dia kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Keputusan maksimal 40 Kpj merupakan hasil kajian perkembangan kinerja jalan dengan memperhatikan beberapa faktor. Kajian tersebut antara lain volume kendaraan, kapasitas jalan, serta hambatan samping atau dampak kinerja ruas jalan jika ada sebuah kegiatan di sisi jalan.

Golkari mengatakan, padatnya arus lalu lintas disebabkan oleh lebar jalan, volume kendaraan dan hambatan lalu lintas seperti aktivitas warga, maka dari itu dibuatlah aturan tersebut agar dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan.

Menyikapi hal tersebut, sebagai masyarakat yang melintas kota Yogyakarta diimbau untuk menaati peraturan. Perlu diingat, kota Yogyakarta berbeda dengan Bantul, Sleman, Gunung Kidul dan Kulon Progo yang memiliki ruas jalan lebar seperti ring road.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/22/064200115/banyak-yang-belum-tahu-masuk-yogyakarta-wajib-jaga-kecepatan-40-kpj

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke