TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah RI berencana memeberikan merelaksasi terhadap aturan wajib pemenuhan komponen lokal sebesar 40 persen pada kendaraan listrik melalui penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari 2024 ke 2026.
Hal tersebut sebagai upaya untuk membuat industri otomotif nasional semakin maksimal dalam melakukan peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik berbasis listrik. Di samping itu juga guna menarik investor baru.
PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menyambutnya dengan baik keputusan tersebut. Pabrikan asal Korea Selatan itu mengaku bakal terus melanjutkan program elektrifikasi kendaraan bermotor sebagai upaya mengurangi tingkat emisi.
"Kami akan mematuhi keinginan pemerintah," kata Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer HMID di ICE BSD, Tangerang, Senin (14/8/2023).
"Dalam industri otomotif itu high regulated by government. Sehingga, Industri kita akan berkembang kalau kita bisa ikut dengan pemerintah. Kalau pemerintah ingin lebih banyak TKDN, tentu Hyundai juga mengarah ke sana" tambahnya.
Dia pun menyebut Hyundai sebagai sebuah merek bertujuan menciptakan produk dengan TKDN yang lebih baik dan jumlah yang lebih banyak. Hal ini pun sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan produk domestik.
“Kami akan terus berkoordinasi baik itu dengan konsumen ataupun dengan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut rencana pelonggaran soal aturan TKDN minimal 40 persen dari 2024 menjadi 2026 bertujuan menarik investor dan meningkatkan persaingan pada pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Dia juga menegaskan adanya relaksasi bukan berarti TKDN 40 persen baru tercapai pada 2026, karena hal ini pun bergantung pada baterai EV (Electric Vehicle).
"Baterai komponen 40-50 persen sendiri dari EV Ketika Indonesia sudah produksi EV, maka nilai TKDN bisa lebih cepat di atas 50 persen," kata dia.
Adapun aturan soal TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, yang diteken pada 8 Agustus 2019.
Perpres ini mengatur sejumlah hal berkaitan dengan TKDN kendaraan listrik. Untuk kendaraan roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya sebagai berikut:
1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimal sebesar 35 persen
2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimal sebesar 40 persen
3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimal sebesar 60 persen
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal sebesar 80 persen
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/15/142100415/aturan-tkdn-40-persen-mundur-hyundai-lanjutkan-program-elektrifikasi