JAKARTA, KOMPAS.com - Skema pemberian bantuan pemerintah atau subsidi senilai Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai akan dirumah guna memaksimalkan percepatan program elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Melalui evaluasi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023), nantinya pemberian subsidi hanya berdasarkan KTP.
"Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat sebelumnya ditetapkan itu nanti akan kita hapuskan. Jadi yang mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin.
"Satu motor, satu NIK. Segera," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menjelaskan, langkah terkait dilakukan melihat realisasi penyaluran insentif yang minim, di mana dari target 200.000 penyaluran realisasinya hanya 1 persen.
"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat tidak clear," katanya.
Bahlil menjelaskan pemberian insentif motor listrik kepada masyarakat bukan hanya untuk memberikan subsidi atau bantuan sosial.
Tetapi untuk membantu mewujudkan penggunaan energi fosil ke energi ramah lingkungan. Selain itu, penggunaan motor listrik juga dapat membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).
Diketahui, sebelumnya pemerintah membatasi para penerima subsidi motor listrik di Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam beleidnya, subsidi diberikan ntuk empat kategori masyarakat sebagai syarat, yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Namun hingga 31 Juli 2023 hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan dan tersisa 198.698 unit menurut situs Sisapira. Sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/31/180200715/skema-pemberian-subsidi-motor-listrik-bakal-diubah-terbuka-untuk-umum