JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian tabrakan beruntun yang melibatkan mobil hingga saat ini masih sering terjadi di lalu lintas Indonesia.
Pada kondisi seperti itu, biasanya pemilik mobil yang terlibat dalam kejadian tabrakan beruntun akan saling menuntut ganti rugi.
Hendra, Regional Manager DKI Asuransi Astra Garda Oto, mengatakan, pada saat terlibat kecelakaan beruntun, mobil yang di belakang akan menanggung kerusakan mobil yang ada di depan.
"Kejadian tabrakan beruntun itu korbannya banyak sehingga akan timbul pertanyaan apakah saya bisa ganti kendaraan yang di depan dan belakang yang jadi korban kecelakaan tabrakan beruntun? Apakah asuransi bisa klaim itu semua?," kata Hendra kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2023)
"Jawabannya, hanya kendaraan di depan saja yang bisa ditanggung oleh mobil di belakangnya, mobil yang ada di belakang tidak," lanjut dia.
Hendra menjelaskan, misalnya pada saat kejadian tabrakan beruntun melibatkan tiga mobil. Mobil nomor dua akan menanggung kerusakan untuk mobil nomor satu atau mobil di depannya.
Sementara itu mobil nomor tiga atau mobil yang berada di belakang mobil nomor dua, kerusakannya tidak akan ditanggung oleh mobil nomor dua.
"Mobil yang posisinya di belakang tidak akan ditanggung karena dia yang nabrak mobil kita, bukan kita yang nabrak mobil dia. Jadi yang mobil kita nabrak saja yang ditanggung, yaitu mobil yang ada di depan," kata Hendra.
Maka dari itu, Hendra menegaskan asuransi kendaraan itu tidak bisa menanggung semua kerusakan kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun.
"Setelah kita menabrak mobil lain apakah asuransi akan menanggung kerusakan mobil kita? Tentu saja mobil yang telah diasuransikan akan ditanggung oleh asuransi," kata Hendra.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/28/144100715/saat-tabrakan-beruntun-hanya-mobil-depan-yang-ditanggung-asuransi