Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konvoi Pengantar Jenazah Tidak Boleh Anarkis dan Asal Buka Jalan

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 134, iring-iringan atau konvoi pengantar jenazah termasuk kelompok pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Namun demikian pengantar jenazah tidak memiliki kewenangan upaya paksa untuk membuka jalur jalan. Satu-satunya yang boleh membuka jalur di jalan adalah kewenangan dari petugas kepolisian.

"Kewenangan tersebut secara hukum hanya dimiliki oleh petugas kepolisian," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (27/7/2023).

Budiyanto melihat konvoi pengantar jenazah sering melakukan upaya paksa yang justru melanggar hukum, misal memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti, menepi, jalan terus, memperlambat dan sebagainya.

"Dalam prakteknya masih sering kita lihat pengantar jenazah yang melakukan tindakan yang bukan kewenangannya dan cukup membayakan bagi keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain," kata Budiyanto.

"Mereka menggunakan ranmor dengan kecepatan tinggi, menyuruh pengguna jalan minggir dan berhenti dengan cara-cara kasar bahkan anarkis yang mengundang kesan kurang baik," kata Budiyanto.

"Tindakan ini saya kira cukup membahayakan bagi keselamatan berlalu-lintas dan tentunya tindakan ini bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang kewenangan tugas melakukan pengawalan," kata dia.

Budiyanto menegaskan bahwa tugas pengawalan adalah kewenangan polisi diatur oleh Undang-Undang. Sehingga apabila masyarakat membutuhkan pengawalan sebaiknya dikordinasikan dengan kepolisian.

"Jangan melakukan tindakan- tindakan yang membahayakan keselamatan lalu lintas dan melanggar UU," ujar Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/27/172100215/konvoi-pengantar-jenazah-tidak-boleh-anarkis-dan-asal-buka-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke