JAKARTA, KOMPAS.com – Pertamina resmi merilis BBM terbaru, Pertamax Green 95, yang telah dipasarkan di 10 SPBU di Surabaya dan 5 SPBU di Jakarta.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, mengatakan, Pertamax Green 95 memiliki spesifikasi yang berbeda dengan produk gasoline lainnya.
Pertamax Green 95 merupakan BBM terbaru yang dibuat menggunakan campuran Pertamax dengan Bioetanol sebesar 5 persen (E5).
Bioetanol adalah etanol atau senyawa alkohol yang berasal dari tumbuhan. Dalam hal ini, Pertamina menggunakan tebu.
“Pertamax Green 95 memiliki kandungan etanolnya 5 persen,” ujar Irto, kepada Kompas.com (24/7/2023).
Ketika ditanya soal kandungan sulfur ataupun kandungan timbal pada Pertamax Green 95, Irto tidak menjawab detail. Ia hanya memastikan produk BBM ini lebih ramah lingkungan.
“Gasoline kita kan sudah tanpa timbal,” kata Irto.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) telah menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu atau spesifikasi atas bahan bakar minyak bensin beroktan (RON) 95 dengan campuran bioetanol 5 persen (E5).
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 mengenai Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5 persen (E50 yang Dipasarkan di Dalam Negeri).
"Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum di lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktana (RON) minimal 95," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis (22/7/2023).
Sesuai yang ditetapkan pada Kepdirjen tersebut standar dan mutu bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan RON 95 mengacu pada Lampiran II.
Adapun standar dan mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati jenis Bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023.
Dalam kebijakan itu membahas tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
"Selanjutnya diatur dalam diktum keenam, standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin RON 95 dengan campuran bioetanol 5 persen," kata Agung.
"Sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat ditinjau dan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta perkembangan pemanfaatannya," ujar dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/25/072200515/spesifikasi-pertamax-green-95-diklaim-tanpa-timbal