JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk biaya pengobatan.
Namun, sebagaimana dijelaskan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, pertanggungan biaya kecelakaan tersebut hanya untuk kasus kecelakaan tunggal.
"Jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta," kata dia dilansir Kompas.com, Minggu (15/7/2023).
Kemudian, ada juga beberapa syarat untuk klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan. Utamanya ialah tercatat sebagai perserta aktif di segmen mana pun.
"Sehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan," ujarnya.
Muttaqien melanjutkan, BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta.
Jika terjadi kecelakaan ganda atau lebih, menurut dia, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20 juta.
Namun, jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, peserta wajib melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
"Akan lebih baik jika terdapat keterangan saksi untuk memperkuat bukti kecelakaan," lanjutnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/15/172200415/korban-kecelakaan-lalu-lintas-ditanggung-bpjs-kesehatan-ini-syaratnya