Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Truk ODOL, Pemilik Truk Enggan Daftar Asuransi

JAKARTA, KOMPAS – Berbagai jenis kendaraan kini bisa di daftarkan di perusahaan asuransi mana saja dan terpercaya. Hanya saja, di Indonesia sendiri kendaraan niaga seperti truk masih minim pengetahuan tentang pentingnya asuransi.

Apalagi, kendaraan truk over dimensi dan overloading (ODOL) masih banyak yang beroperasi di jalan raya.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Garda Oto, mengatakan saat truk alami masalah karena kelebihan muatan beban, maka tidak bisa melakukan klaim asuransi.

“Truk kelebihan muatan sebetulnya membahayakan dalam kita berkendara. Jadi harus punya kebiasaan aman berkendara dengan tertib dan ikuti aturan. Sehingga tercipta berkendara yang aman dan polis aman,” kata Iwan kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

Apabila truk kecelakaan ataupun kerusakan akibat kelebihan muatan, tidak dapat ditanggung oleh asuransi sebagaimana tertuang pada polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 1.4.

Iwan menegaskan bila mobil atau kendaraan sudah punya batas maksimal muatan. Maka dari itu, apabila truk ODOL alami permasalahan tidak bisa klaim asuransi.

Kendaraan yang memuat barang atau penumpang dengan berat melebihi kapasitas maksimum yang ditetapkan oleh produsen kendaraan, dapat memicu bahaya dan masalah serius pada kendaraan.

Selain itu, di sisi lain lantaran masih banyak truk ODOL, secara data truk bisa dikatakan masih banyak yang tidak terdaftar di perusahaan asuransi.

Hal tersebut lantaran pemilik truk lebih memilih untuk mengangkut muatan banyak ketimbang ketimbang mengikuti aturan dari polis asuransi.

“Kendaraan niaga adalah kendaraan untuk cari uang bukan? Kalau mobil hilang atau hancur artinya aset akan berkurang, lalu kegiatan usaha bisa terhenti. Sehingga harus penting memastikan kendaraan niaga juga harus dilindungi,” kata Iwan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/13/184100315/banyak-truk-odol-pemilik-truk-enggan-daftar-asuransi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke