Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov DKI Mau Atur Jam Kantor untuk Mengurai Kemacetan

JAKARTA, KOMPAS.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bakal menguji coba pengaturan jam kerja masuk kantor pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.

Heru mengaku telah membahas usulan tersebut bersama sejumlah pihak, mulai dari Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, hingga ahli transportasi melalui focus group discussion (FGD) yang digelar Kamis (6/7/2023).

Ia mengatakan diskusi itu tak hanya membahas mengenai pembagian jam kerja, namun juga terkait dengan kemacetan Jakarta.

"Hasilnya dari ahli-ahli transportasi diberikan kepada kami dan nanti tentunya setelah ini ada uji coba apakah ini bisa dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, “ ujar Heru, dalam FGD yang disiarkan langsung pada Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

“Tidak mengganggu kenyamanan dalam bekerja ya, kita teruskan dan kita akan laporkan kepada Kementerian Perhubungan," kata dia.

Menurutnya, kemacetan lalu lintas masih menjadi hal yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Jakarta.

"Saat saya diskusi dengan Pak Kapolda, Pak Dirlantas, kalau jam 6 itu seperti air bah. Dari Bekasi, Tangerang, Depok, jam yang sama menuju Jakarta," kata Heru.

Sementara itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, mengatakan, upaya untuk mengatasi kemacetan di Jakarta merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak.

Doni mengatakan, pengaturan jam masuk kerja bisa menjadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah kemacetan di Ibu Kota.

"Pengaturan jam kerja mungkin jadi sebuah solusi yang tentunya nanti akan diuji coba bagaimana efektivitasnya dalam pemberlakuan pengaturan jam kerja," ujar Doni.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/07/074200515/pemprov-dki-mau-atur-jam-kantor-untuk-mengurai-kemacetan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke