JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar video viral dimana satu unit bus yang kena tegur petugas Dishub lantaran membunyikan klakson basuri di Terminal Poris Plawad,Tangerang.
Pada cuplikan video yang diunggah oleh akun Tiktok @fajarandhika23, bus dari PO Tiara Mas langsung dicegat oleh petugas Dishub yang bertugas, saat bus itu menghidupkan klakson basuri.
Padahal bus tersebut hendak keluar dari terminal untuk mengantar penumpang, namun jadi harus mundur dan parkir kembali.
Pada saat parkir kembali, kru bus tersebut nampak dimintai kelengkapan surat kendaraan, serta diberikan imbauan oleh petugas Dishub agar tidak membunyikan klakson basuri di Terminal Poris. Setelah itu, bus di izin kembali melaju mengantarkan penumpang.
Dilarang Main Klakson di Terminal
Pada kesempatan terpisah, Komandan Regu Operasional Terminal Terpadu Pulogebang, Mujib mengatakan, terkait dengan bus yang menghidupkan klakson telolet atau basuri tidak diperbolehkan di area terminal bus.
Mujib juga mengatakan, yang diperbolehkan untuk dinyalakan saat bus berada di area terminal adalah jenis klakson dengan suara standar.
Sementara itu, untuk suara atau bunyi dari klakson yang sudah dimodifikasi tidak diperbolehkan. Adapun sanksi bila bus kedapatan membunyikan telolet atau basuri saat ini baru berupa teguran dari pihak Dishub yang bertugas.
“Telolet dan basuri itu hasil modifikasi klakson, jadi memang dilarang saat di terminal karena terlalu berisik suaranya,” kata Mujib.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/27/165843415/video-bus-kena-semprot-dishub-karena-main-klakson-basuri-di-terminal