JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi bakal membatasi penggunaan pelat nomor rahasia agar tidak disalahgunakan masyarakat umum. Seperti diketahui, mobil dengan pelat nomor khusus atau rahasia itu kerap arogan di jalan.
Tidak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.
Penggunaan pelat nomor rahasia sebetulnya telah diatur dan hanya pejabat tertentu yang bisa mendapatkan kode tertentu, sesuai dengan beleid Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
"Karena di dalam aturan yang lama itu kan untuk teritori dan kementerian/lembaga bagi nomor khusus eselon 1, 2, dan 3. Kemudian untuk nomor rahasia untuk dipakai intelijen baik itu TNI-Polri dan kementerian/lembaga," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, belakangan pelat khusus atau pelat rahasia sering digunakan oleh masyarakat sipil. Misal ada pejabat yang menggandakan pelat nomor khususnya buat anggota keluarga yang lain.
Untuk itu, Korlantas Polri membuat regulasi baru terkait kode khusus ini nantinya hanya boleh digunakan untuk pejabat eselon 1 dan 2 saja.
"Nah inilah kemudian regulasinya kita tertibkan, aturannya kita tertibkan. Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh eselon 1, eselon 2. Ini sambil sosialisasi juga,” ucap Yusri.
“Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/23/084200415/polisi-bakal-memperketat-pelat-nomor-rahasia