Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asyik Ngobrol, Emak-emak Naik Motor Malah Masuk Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor masuk jalan tol kembali terjadi. Kali ini melibatkan dua orang emak-emak berboncengan sepeda motor di tol layang Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @daenginfo, terlihat dua emak-emak berboncengan sepeda motor begitu santai melintas di jalan tol.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/6/2023), Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Bagus Putut menduga, bahwa emak-emak itu nekat masuk ke kawasan jalan tol lantaran asyik ngobrol.

“Mungkin asyik bercerita sehingga tidak sadar masuk ke jalan tol. Barusan ini, baru pertama kali. Plat kendaraan juga tidak jelas. Seandainya jelas nomor pelatnya kita akan mencari ibu-ibu itu,” kata Bagus.

Belum diketahui kapan peristiwa itu terjadi, saat ini pihak kepolisian juga masih mencari keberadaan kedua emak-emak tersebut.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, ada beberapa alasan mengapa masih sering terjadi pengendara motor masuk tol. Salah satunya karena pengendara motor memanfaatkan titik lemah pengawasan.

Budiyanto melanjutkan, perlu adanya langka antisipasi dan cara-cara pengawasan yang lebih variatif untuk mencegah motor masuk tol. Seperti melakukan penjagaan dan pemantauan pada titik-titik rawan yang mana motor bisa masuk.

Kemudian lakukan patroli secara periodik, memanfaatkan teknologi CCTV dengan control room, penegakan hukum dengan tegas dan melakukan kegiatan preemtif dan preventif.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, motor dilarang masuk ke jalan tol dengan alasan apapun kecuali diperbolehkan.

“Alasan apapun sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Kemudian dari peraturan itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Budiyanto.

Aturan dan sanksi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/21/175527515/asyik-ngobrol-emak-emak-naik-motor-malah-masuk-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke