JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembina Samsat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat yang taat bayar pajak untuk mendapatkan satu sepeda motor listrik gratis.
Caranya, wajib pajak hanya tinggal membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dalam rentang waktu yang sudah ditentukan, yaitu sampai 30 Juni 2023.
Setelah itu, pihak Samsat akan mengundinya secara acak. Program ini dihadirkan ke masyarakat Ibu Kota dalam rangka menyambut hari jadi ke-496 Kota Jakarta, seraya membantu pemerintah dalam mempercepat penggunaan kendaraan listrik.
"Program ini bertujuan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," tulis keterangan Tim Pembina Samsat DKI Jakarta dalam siaran yang diterima Kompas.com, Sabtu (3/6/2023).
"Tidak hanya memotivasi warga untuk membayar PKB tepat waktu, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya kontribusi mereka dalam penggunaan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta," lanjutnya.
Lebih rinci, berikut syarat dan ketentuan lengkap mengikuti program berhadiah motor listrik sebagai berikut;
* Pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo
* Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan Nomor Handphone yang terdaftar
* Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai sejak tanggal pengumuman s/d tanggal 30 Juni 2023
* Pengundian dilakukan secara tersistem dan random.
* Pengundian akan dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat
* Pengumuman pemenang akan diumumkan pada bulan Juli 2023
* Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun dan oleh apa pun.
Sebagai informasi, anggaran APBD DKI Jakarta di 2023 ditetapkan sebesar Rp 83,7 triliun dengan target kontribusi penerimaan pajak senilai Rp 43,6 triliun atau sekitar 52,05 persen.
Hingga 24 Mei 2023, pendapatan pajak DKI Jakarta telah mencapai Rp 14,2 triliun atau meningkat dibandingkan pada tahun lalu di periode yang sama, yakni Rp 10 triliun.
Bapenda memastikan pendapatan daerah yang dihimpun akan dipergunakan kembali untuk membangun infrastruktur di DKI Jakarta, baik fisik maupun nonfisik. Pengelolaan dana tersebut diawasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/05/072200515/bayar-pajak-kendaraan-bisa-dapat-motor-listrik-gratis-simak-syaratnya