Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Penerapan Ganjil Genap Puncak dan Sanksinya kalau Melanggar

BOGOR, KOMPAS.com – Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, jadi tujuan para wisatawan jelang libur panjang akhir pekan ini. Polres Bogor pun telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan di sana.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan pembatasan motor dan mobil melalui sistem ganjil genap (gage).

Selain itu, bakal ada rekayasa one way atau satu arah secara situasional di Jalur Wisata Puncak Bogor, Jawa Barat. Aturan ini akan diberlakukan selama empat hari, pada 28 April-1 Mei 2023.

“Kami akan memberlakukan sistem (ganjil genap) bagi kendaraan yang memasuki kawasan Puncak mulai besok hari,” ujar Iman, dilansir dari NTMC Polri (28/4/2023).

Adapun jam operasional ganjil genap dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Pelaksanaan aturannya, apabila terdapat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal pada hari itu akan diberi sanksi putar balik,” ucap Iman.

Iman meminta masyarakat yang hendak melakukan liburan ke kawasan Puncak dapat menyesuaikan nomor kendaraan dengan tanggal genap ataupun ganjil.

“Kepadatan arus lalu lintas di kawasan Puncak pada akhir pekan nanti diprediksi masih dapat terus meningkat dan dapat mengakibatkan kepadatan volume kendaraan tinggi,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/28/193100415/catat-penerapan-ganjil-genap-puncak-dan-sanksinya-kalau-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke