JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai membatasi operasional angkutan barang untuk melintas di sejumlah ruas jalan sepanjang masa arus mudik serta balik Lebaran 2023 hari ini, Senin (17/4/2023) sore, pukul 16.00 WIB
Pengaturan lalu lintas ini, berlangsung sampai Jumat (21/4/2023) pekan depan pukul 24.00 waktu setempat.
Kemudian dilanjuti pada Senin (24/4/2023) pukul 00.00 waktu setempat hingga Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 waktu setempat untuk arus balik periode 1.
Pada arus balik periode 2, pembatasan operasinal angkutan barang ini berlaku mulai Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 waktu setempat.
"Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis.
Pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis.
Kemudian juga untuk angkutan barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum atau tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.
Namun angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.
Berikut rincian ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang pada waktu yang ditentukan selama masa mudik dan balik Lebaran 2023,:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.
2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang– Merak.
3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan Tol Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong, Cigombong – Cibadak (Fungsional), Bekasi – Cawang – Kampung Melayu, dan Jakarta – Cikampek.
5. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi, Cikampek – Palimanan – Kanci, Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional), Cileunyi – Cimalaka, dan Cimalaka – Dawuan (Fungsional).
6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci – Pejagan.
Sementara ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan angkutan barang ialah sebagai berikut;
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/17/150100015/truk-mulai-dilarang-melintas-mulai-hari-ini-catat-rutenya