JAKARTA, KOMPAS.com - Mudik melewati jalan tol memang jadi pilihan masyarakat saat ini. Apalagi dengan jalan tanpa hambatan tersebut, waktu tempuh ke kampung halaman bisa dipersingkat.
Saat melewati jalan tol yang banyak turunan panjang, kerap ditemui jalur penyelamat yang ada di sisi kiri bahu jalan. Bentuknya seperti tanjakan dan di jalur tersebut dipasang gravel atau undakan.
Selain itu, biasanya sebelum jalur penyelamat, sudah ada rambu-rambu yang mengingatkan. Misal seperti jalur penyelamat 500 meter lagi, atau di depan, sebagai pengingat untuk kendaraan yang membutuhkan.
Tapi, jalur penyelamat bukan untuk kondisi mobil yang mogok karena masalah mesin, melainkan menyelamatkan kendaraan yang mengalami rem blong.
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, jalur penyelamat berfungsi sebagai peredam laju kendaraan kecil maupun besar.
Kontur yang ada di jalur tersebut sengaja dibuat kasar dan bergelombang dengan tujuan menjebak laju kendaraan saat alami rem blong atau tidak berfungsi denga baik.
Secara spesifikasi, rata-rata ketinggian jalur penyelamat sekitar enam meter, panjang 20 meter, dan lebar tiga meter. Jalur penyelamat ini kerap ditemui di berbagai jalan tol, seperti Trans-Jawa dan Cipularang.
Bagi pengguna jalan yang melintas, dilarang untuk sengaja berhenti di jalur tersebut kalau bukan dalam kondisi darurat. Alasannya, karena ada saja kendaraan yang mau masuk ke jalur tersebut dan dalam kondisi rem blong, tidak bisa direm.
Jadi kalau memang mau berhenti, sebaiknya cari rest area terdekat, bukan di bahu jalan maupun di mulut jalur penyelamat. Jika berhenti di lokasi tersebut, yang ada cuma cari celaka.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/16/144100415/jalur-penyelamat-di-jalan-tol-gunakan-bila-mengalami-rem-blong