JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyiapkan platform digital guna memberikan layanan satu pintu proses konversi motor listrik.
Masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
“Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBM-nya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami," ucap Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo, dalam keterangan tertulis (9/4/2023).
Menurut Gigih, tautan tersebut menyediakan layanan untuk pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.
Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.
"Pada platform ini ada 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi,” kata Gigih.
“Jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon," ujarnya.
Kemudian pemohon akan dihubungi bengkel yang memberitahukan konsumen agar datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB).
Lalu, oleh bengkel akan dicek legalitas keseusian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai, pengecekan bakal berlanjut ke kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi.
Selanjutnya terkait pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total pembayaran konversi motor akan akan dikurangi Rp 7 juta. Rp 7 juta ini adalah program biaya subsidi konversi satu buah motor untuk target 50.000 unit di tahun 2023 ini.
"Jadi kalau misalnya biaya konversinya Rp 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp 15 juta dikurangi Rp 7 juta, jadi sisanya Rp 8 juta,” ucap Gigih.
“Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai," kata dia.
Bila proses konversi telah selesai, langkah selanjutnya adalah perlu dilakukan pemohon adalah memastikan bahwa motor ini laik jalan, yaitu dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"Ini dari bengkel yang akan meng-upload permohonan dokumennya di platform digital ini. Setelah mengajukan akan diproses di Kementerian Perhubungan yang memastikan motor tersebut laik jalan,” kata Gigih.
“Setelahnya akan diperiksa oleh Lembaga sertifikasi independent setelah semua verifikasi dan memastikan semua komponennya ada maka motor tersebut dapat dianggap selesai. Di Langkah terakhir di platform ini adalah mengajukan perubahan STNK," ucap dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/10/094200115/daftar-online-begini-tahapan-konversi-motor-listrik-subsidi-rp-7-juta