Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) akan melarang operasi angkutan barang selama periode mudik Lebaran tahun ini mulai 18 April 2023 mendatang.

Hal tersebut sebagai upaya untuk memastikan arus lalu lintas tetap optimal dan aman. Sehingga aktivitas mudik menjadi lancar, tidak ada hambatan berarti yng berdampak pada kemacetan.

Meski demikian, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan, tidak semua angkutan barang dibatasi karena masih ada beberapa angkutan barang dengan muatan tertentu yang diperbolehkan melintas.

"Yang dikecualikan itu adalah BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok termasuk sayur mayur, sepeda motor, mudik atau balik. Lalu satu lagi yang tadi kita diskusikan adalah makanan minuman," ujarnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (26/3/2023).

Namun angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama mudik Lebaran 2023 itu harus memenuhi syarat yang ketat, di antaranya tidak menggunakan truk tiga sumbu dan harus menggunakan truk engkel yang dua ban.

Selain itu, angkutan barang yang dikecualikan juga tidak boleh mengangkut muatan berlebih atau overload.

Untuk memastikan aturan ini dipenuhi, Kemenhub akan melakukan assessment dan jika terbukti overload, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

"Mengapa kita lakukan demikian? Truk kalau overload itu kecepatannya kurang dari 60 kilometer, tentu melakukan perjalanan itu melambat," kata dia.

"Dengan adanya mobil barang 3 sumbu, maka kecepatannya menurun dan volumenya terjadi suatu penyempitan," ungkapnya.

Adapun pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran 2023 ini akan dilakukan pada 18-21 April 2023 dan untuk arus balik pada 24-26 April 2023.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/26/164100615/ini-angkutan-barang-yang-boleh-melintas-selama-mudik-lebaran-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke