JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pesepeda melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadsahroni88, rombongan sepeda yang terdiri dari empat orang itu nampak santai berkendara di bahu jalan.
Viralnya video tersebut dibenarkan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), yang menjelaskan bahwa rombongan sepeda tersebut masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui gerbang Tol Pondok Gede Barat pada Jumat (25/2/2023).
Plt. Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol Nouval M. Rizky mengatakan, PT JTT sangat menyayangkan tindakan pesepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol.
"Larangan sepeda melintasi jalan tol telah dipasang di akses masuk jalan tol dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pesepeda dan pengguna jalan tol lainnya. Sangat disayangkan jika pengendara sepeda kurang memperhatikan adanya rambu-rambu tersebut," ujar Nouval, Minggu (26/2/2023).
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 Ayat 6 dijelaskan bahwa:
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah).”
“Hingga saat ini, petugas bekerjasama dengan pihak Kepolisian Patroli Jalan Raya masih terus melakukan pelacakan,” kata Nouval.
PT Jasamarga Transjawa Tol memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas kejadian ini dan mengimbau pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan patuhi rambu-rambu di jalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/27/070200015/video-pesepeda-masuk-jalan-tol-jakarta-cikampek-ada-ancaman-pidana