Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Saat Ngantuk Jangan Nekat Mengemudi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara dalam kondisi mengantuk sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka dari itu, jika kantuk sudah menyerang maka sebaiknya istirahat sejenak sampai kondisi badan kembali normal.

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, waktu istirahat yang cukup membuat pengemudi bisa berkonsentrasi selama mengemudi. 

"Minimal 3 jam sekali istirahat di rest area. Tubuh yang capek dan mengantuk bisa memicu microsleep. Risikonya, tidak bisa menguasai kendaraan di kecepatan tinggi," kata Sony. 

Kemampuan mata melihat kondisi sekitar dan reaksi alamiah tubuh berkurang bila memaksakan diri. Akibatnya, mobil bisa oleng, terpelanting, dan menabrak obyek berupa kendaraan atau pembatas jalan. 

Menurut Sony, dalam sehari seseorang diperbolehkan untuk mengemudi non-stop selama 8 jam. 

"Kondisi fisik yang bugar membuat pengendara sigap membaca kondisi. Tetap bisa memperkirakan kapan mengerem, bermanuver dan sebagainya," katanya. 

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu melarang keras memaksakan diri mengemudi dalam kondisi mengantuk. Menurut dia, kesadaran pengendara yang menurun berisiko menyebabkan halusinasi. 

"Seakan-akan ada bayangan mobil atau truk di depan mata. Akhirnya rem mendadak merespon, tidak sadar. Bisa juga banting setir dan menabrak pagar pembatas jalan tol," kata Jusri. 

Tak ada salahnya beristirahat secukupnya bila kondisi badan terasa tidak enak. Seperti apa yang disarankan Jusri. Ia mengingatkan, bahasa tubuh seseorang akan menunjukkan gejala-gejala seperti nyeri di salah satu bagian, atau kaki mengalami kesemutan. 

"Walaupun mata tidak mengantuk, tetapi otot-otot juga merasakan kelelahan. Padahal sensor motorik tubuh saling berhubungan, bisa kram dan berpengaruh pada konsentrasi mengemudi," tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/25/101200415/ingat-saat-ngantuk-jangan-nekat-mengemudi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke