Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kadishub DKI Jakarta Bilang Ojek Online Tidak Kena ERP

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berjanji transportasi online akan menjadi salah satu jenis kendaraan yang tidak dikenakan jalan berbayar elektronik alias Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota.

Keputusan ini, merupakan hasil dari dengar pendapat dari berbagai pihak termasuk ojek online (ojol) dan taksi online atas penerapan ERP yang rencananya dimulai dalam waktu dekat.

"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," ucap Syafrin saat menemui massa aksi ojol, seperti terlihat dalam video yang dibagikan Garda Indonesia, Rabu (8/2/2023).

Bahkan Syafrin juga mengatakan saat ini jajarannya akan menarik rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta.

"Kami sudah mendengar aspirasi rekan-rekan angkutan online semua, baik roda empat dan ojol terkait rencana penerapan ERP di Jakarta. Ada dua tuntutan yaitu pengkajian kembali raperda dan angkutan online tidak dikenakan ERP," katanya.

"Saya ingin sampaikan ERP ini hanyalah alat. Tujuannya ialah pengendalian lalu lintas di Jakarta yang saat ini sudah sangat macet," tambah Syafrin.

"Apa yang menjadi tuntutan ibu dan bapak sekalian ini, akan masuk ke dalam pembahasan kembali," ujar dia lagi.

Sebelumnya Syafrin mengatakan angkutan ojol tidak dikecualikan apabila ERP diterapkan. Angkutan massal pengangkut orang yang bebas dari ERP hanyalah angkutan umum dengan pelat nomor kuning.

Sementara ojol, beroperasi menggunakan kendaraan pelat nomor hitam atau kini putih bila sudah diganti mengikuti ketentuan baru dari kepolisian.

Adapun sistem ERP sendiri, tercantum dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Pada beleid-nya, ERP direncanakan akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Secara rinci, kendaraan yang dikecualikan terkan ERP yaitu sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/09/062200015/kadishub-dki-jakarta-bilang-ojek-online-tidak-kena-erp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke