Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Tegaskan Lagi Motor Dilarang Naik JLNT

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan para pengendara sepeda motor jangan bandel untuk melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) di DKI Jakarta.

Hal tersebut guna menghindari kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta keselamatan jalan yang optimal. Mengingat, ruas dimaksud hanya diperuntukkan mobil dengan tingkat rata-rata kecepatan yang tinggi.

“Demi keselamatan bersama, pengguna sepeda motor diimbau tidak melintasi tiga JLNT di Jakarta agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan atas sepeda motor, mobil, atau kendaraan roda empat,” katanya dilansir NTMCPolri, Minggu (15/1/2023).

"Jalan yang tidak lebar, kemudian lalu lintas campuran dan arah angin jadi pertimbangan sepeda motor dilarang melintasi JLNT,” lanjut Latif.

Petugas berwenang, kata dia lagi, sebenarnya sudah memasang rambu lalu lintas berupa larangan melintas bagi sepeda motor di JLNT. Mereka pun kerap melakukan tilang sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Di mana, para pengendara yang melanggar isyarat rambu lalu lintas dipidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Selain itu, Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.

Tetapi pelanggaran masih saja terjadi akhirnya beberapa kali terlibat kecelakaan sampai mengakibatkan kematian.

Adapun tiga ruas JLNT di wilayah DKI Jakarta ialah JLNT Casablanca, JLNT Antasari di Jakarta Selatan, dan JLNT di Jakarta Barat.

“Jadi diimbau jangan nekat atau membandel. Pedulikan keselamatan diri sendiri, keselamatan orang lain. Tiba di rumah atau tujuan dengan selamat,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/15/182100515/polisi-tegaskan-lagi-motor-dilarang-naik-jlnt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke