Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Tegaskan Lagi Motor Dilarang Naik JLNT

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan para pengendara sepeda motor jangan bandel untuk melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) di DKI Jakarta.

Hal tersebut guna menghindari kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta keselamatan jalan yang optimal. Mengingat, ruas dimaksud hanya diperuntukkan mobil dengan tingkat rata-rata kecepatan yang tinggi.

“Demi keselamatan bersama, pengguna sepeda motor diimbau tidak melintasi tiga JLNT di Jakarta agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan atas sepeda motor, mobil, atau kendaraan roda empat,” katanya dilansir NTMCPolri, Minggu (15/1/2023).

"Jalan yang tidak lebar, kemudian lalu lintas campuran dan arah angin jadi pertimbangan sepeda motor dilarang melintasi JLNT,” lanjut Latif.

Petugas berwenang, kata dia lagi, sebenarnya sudah memasang rambu lalu lintas berupa larangan melintas bagi sepeda motor di JLNT. Mereka pun kerap melakukan tilang sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Di mana, para pengendara yang melanggar isyarat rambu lalu lintas dipidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Selain itu, Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.

Tetapi pelanggaran masih saja terjadi akhirnya beberapa kali terlibat kecelakaan sampai mengakibatkan kematian.

Adapun tiga ruas JLNT di wilayah DKI Jakarta ialah JLNT Casablanca, JLNT Antasari di Jakarta Selatan, dan JLNT di Jakarta Barat.

“Jadi diimbau jangan nekat atau membandel. Pedulikan keselamatan diri sendiri, keselamatan orang lain. Tiba di rumah atau tujuan dengan selamat,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/15/182100515/polisi-tegaskan-lagi-motor-dilarang-naik-jlnt

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke