Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Segini Rata-rata Gaji Sopir Bus AKAP di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir atau pengemudi menjadi sosok penting dalam perjalanan layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan pariwisata.

Tanpa peran sopir, penumpang tidak akan mungkin bisa sampai ke wilayah tujuan. Di Indonesia sendiri ada berbagai perusahaan otobus (PO) dengan sejumlah armada yang melayani berbagai rute ke luar kota.

Kendati demikian, banyak pengemudi atau sopir bus yang tetap menekuni profesi ini selama bertahun-tahun. Alhasil, suka duka menjadi supir bus sudah mereka alami, terutama untuk pendapatan yang diterima.

Tessy, salah satu supir bus AKAP dari PO Haryanto mengatakan, jika umumnya gaji bersih yang diterima oleh supir bus di Indonesia tidak jauh berbeda.

“Kalau soal penghasil, semua di PO itu besarannya standar. Namun gaji supir tergantung PO masing -masing. Kalau di PO tempat saya bekerja satu orang supir gajinya per PP (Pulang - Pergi ) Rp 200.000,” kata Tessy kepada Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Akan tetapi, pria yang sudah berprofesi sebagai supir PO Haryanto sejak 2012 tersebut mengatakan jika ada pula gaji premi pada tiap divisi.

Divisi yang dimaksud yaitu tiap rute layanan dari PO akan berbeda. Pendapatan serupa juga akan diperoleh oleh supir pengganti atau supir cadangan yang ikut perjalanan.

Tessy menjelaskan, dalam satu minggu bisa dapat empat sampai lima kali trip PP. Artinya dalam satu minggu setiap sopir bisa mengantongi uang Rp 1 juta.

Namun untuk kernet, sopir dari PO milik ayah Rian Mahendra tersebut menyebutkan ada pendapatan sendiri yang diterima oleh asisten sopir bus AKAP. Jadi pendapatan kernet tidak dibagi dari pendapatan supir, hanya saja biasanya nominalnya lebih kecil.


Melengkapi hal tersebut, salah seorang sopir bus dari PO Raya yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, jika menjadi sopir bus adalah profesi yang unik, alhasil penghasilan yang diterima juga berbeda dengan kebanyakan profesi lainnya.

“Gaji itu kita dihitungnya per PP. Jadi seorang pengemudi atau crew bus malam itu dianggap bukan karyawan. Kalau karyawan itu per bulan dapat gaji. Kalau kita ini pekerja harian lepas tapi terikat. Jadi tergantung jumlah PP nya berapa, misalnya 10, nanti dikali premi,” kata sopir bus tersebut.

Dia menyebutkan jika setiap premi dari PO akan berbeda satu sama lain, untuk di tempatnya kisaran Rp 200.000 setiap PP.

Kemudian ada kebijakan berbeda dari setiap perusahaan yang membuat penghasilan dari setiap sopir bus berbeda. Contohnya seperti di PO tempatnya bekerja yang juga memberikan uang makan sejumlah Rp 40.000.

“Model gajian setiap PO juga beragam. Ada yang di transfer bulanan, mingguan atau harian. Jadi model sistem tanda bukti dulu, nanti si sopirnya baru ambil setelah 5 PP sekali atau 4 PP sekali. Kalo di Raya 1 kali PP sudah diterima sopir,” kata sopir bus tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/08/150044415/segini-rata-rata-gaji-sopir-bus-akap-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke